SWara45 | Kabupaten Tangerang – Proyek pembangunan kantor desa dua lantai di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, hingga kini belum juga rampung meski telah dimulai sejak tahun 2022. Warga mulai mempertanyakan kejelasan penggunaan Dana Desa dan transparansi proyek tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan lambatnya penyelesaian pembangunan. Ia juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan, Senin 21/04/2025.

“Aneh aja, sudah bertahun-tahun belum selesai. Dari awal sampai sekarang tidak pernah ada papan anggaran yang jelas. Sekarang katanya mau dilanjutkan lagi, tapi tetap nggak ada keterangan anggaran,” ungkapnya.
Sekretaris Desa Pasir Bolang, Nana Supriyatna, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pembangunan kantor Desa dilakukan secara bertahap menggunakan anggaran Dana Desa sejak tahun 2022. Menurutnya, anggaran dibagi ke dalam empat termin karena menyesuaikan skema pembiayaan.
“Kita bangun bertahap, anggaran dibagi empat termin. Kalau dilihat dari depan memang belum selesai dan masih terlihat berantakan, tapi bagian dalam sudah rapi dan bisa digunakan untuk pelayanan. Sudah sekitar 80% selesai, mudah-mudahan tahun ini tuntas,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kendala, Sekdes menyatakan tidak ada hambatan khusus, hanya strategi pembagian anggaran yang dilakukan secara bertahap.
Menanggapi pertanyaan terkait desain dua lantai, Sekdes menjelaskan bahwa keterbatasan lahan menjadi alasan utama.
“Lahan di sini terbatas, tidak ada lagi tanah untuk pengembangan. Lokasi kantor di pinggir jalan, kalau tidak dibangun dua lantai, tidak ada ruang untuk parkir. Kita pikirkan juga kenyamanan kalau ada tamu,” tambahnya.
Wartawan sWara45. com juga telah berupaya menghubungi pihak Kecamatan Tigaraksa untuk mendapatkan tanggapan terkait pengawasan dan pelaksanaan proyek ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon resmi dari pihak kecamatan.
Pembangunan kantor Desa adalah bagian penting dalam menunjang pelayanan masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya dituntut transparan, tepat waktu, dan akuntabel agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

