Berita

Dana BOS SMA Negeri 1 Babelan Di Duga Janggal, LSM Perbindo Desak Kadis Pendidikan Prov Jabar Turun Langsung

×

Dana BOS SMA Negeri 1 Babelan Di Duga Janggal, LSM Perbindo Desak Kadis Pendidikan Prov Jabar Turun Langsung

Sebarkan artikel ini

Bekasi | sWara45 – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diharapkan turun langsung, Periksa penggunaan dana BOS (Biaya operasional Sekolah) SMA dikabupaten Bekasi, Kepala dinas pendidikan jangan hanya menerima laporan dari KCD (Kantor Cabang Dinas) saja.” Ucap Ketua DPW LSM PERBINDO Boston Nainggolan kepada awak media.(12/08)

Boston mengatakan bahwa penggunaan dana Bos reguler tahun 2020 dan 2021 banyak ditemukan yang tidak sesuai dengan aturan, dan ada indikasi menjadi ladang bisnis antara kepala sekolah dengan KCD. “Dana bos yang seharusnya untuk meningkatkan mutu pendidikan berubah menjadi meningkatkan gaya hidup kepala sekolah” Ujarnya.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Boston menjelaskan dana BOS yang begitu besar jumlahnya sangat berpotensi untuk dikorupsi, “Ada dugaan beberapa kegiatan yang di Mark –up dan ada juga dugaan kegiatan fiktif, hal itu saya sampaikan berdasarkan temuan di SMA Negeri 1 Babelan. Pada tahun 2020 SMA Negeri 1 Babelan menerima dana BOS Reguler Rp. 1.580.550.000. dan tahun 2021 Rp.1.755.075.000. namun dalam penggunaan ada kejanggalan seperti biaya untuk :

1. Pengembangan perpustakaan tahun 2020 sebesar Rp. 166.257.100. dan tahun 2021 Rp. 266.311.600.

2. Biaya untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun 2020 sebesar Rp.108.940.000. dan tahun 2021 Rp.218.160.900.

3.Biaya Administrasi sekolah Tahun 2020 sebesar Rp.99.063.100. dan tahun 2021 Rp.141.303.000.

4. Biaya Pemeliharaan Sarana Prasarana sekolah tahun 2020 sebesar Rp.485. 618.100. dan tahun 2021 Rp.546.960.500.

5. Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2020 sebesar Rp.237.800.000. dan tahun 2021 Rp.150.150.000.

Lima kegiatan ini patut untuk diperiksa dimana kita mengetahui, sejak tahun 2020 terhitung dari bulan maret sampai dengan bulan oktober tahun 2021 sekolah dilaksanakan secara daring.”Ungkap Boston.

“ Biaya pengembangan perpustakaan tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp. 432.568.700, apakah ini mengganti buku yang hilang atau buku yang rusak? Apakah sebesar itu biaya untuk pengantian??

Lalu biaya pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun 2020 dan tahun 2021 sebesar Rp.327.100.900, juga perlu dipertanyakan,? serta kami sampaikan bahwa kegiatan ektra kulikuler dan olah raga dilarang untuk dilaksanakan mengingat kondisi Covid, hal itu tertuang di SKB 4 menteri.

“Sehingga patut adanya dugaan bahwa biaya untuk kegiatan ekstra kulikuler adalah fiktif dan perlu di usut???
Dan yang paling tidak masuk akal adalah biaya pemeliharaan sarana prasarana Sekolah tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp. 1.032.578.600, Biaya sebesar ini apakah masih pantas dikatakan sebagai perawatan ringan?
Sesuai dengan aturan penggunaan dana BOS, Tidak boleh di pergunakan untuk perawatan sedang.” Ucapnya.

Lanjut Boston, Adanya biaya untuk penyediaan alat multimedia pembelajaran tahun 2020 dan tahun 2021 sebesar Rp. 387.950.000. “ tahun 2020 dan 2021 adalah masa pandemi covid 19 dan belajar secara daring sehingga patut diduga biaya tersebut terjadi mark-up”.

Dalam temuannya ini Boston
menjelaskan bahwa pada tanggal 20 juni tahun 2020 LSM PERBINDO telah mengirimkan surat Klarifikasi kepada SMA Negeri 1 Babelan dengan Nomor : 123/SK/DPW – LSM PERBINDO /VI / 2020. Prihal Klarifikasi dugaan Penyelewengan Dana BPS Tahun 2020 dan 2021 di SMA Negeri 1 Babelan dan Hingga kini kepala SMA Negeri 1 Babelan belum memberikan jawaban. (Yusuf)

Berikan Komentar