sWara45 | Tangerang – Menyusul pemberitaan Swara45.com pada Kamis (04/09/2025) berjudul “Diduga Asal Jadi, Proyek Pemasangan Paving Blok di Desa Kronjo Dapat Sorotan”, pihak pelaksana proyek yakni CV Ansori Kontruksi memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi resmi.
Melalui surat bernomor 004/AK/02/09/2025 tertanggal 4 September 2025 yang ditandatangani Direktur CV Ansori Kontruksi, Zainudin Ansori, S.H., CTA, pihak perusahaan menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta lapangan.
Dalam suratnya, Ansori menyampaikan beberapa poin klarifikasi, antara lain:
1. Pekerjaan sesuai standar teknis. CV Ansori Kontruksi menegaskan bahwa pemasangan paving blok dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk penggunaan batu sprit dan pemadatan dengan baby roller sebelum pemasangan paving.
2. Terkait teknis lapangan. Pihaknya membantah informasi bahwa pemasangan tidak didukung hamparan batu sprit maupun pasir batu (sirtu). Menurutnya, tahapan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan teknis.
3. Keterbukaan informasi publik. Ansori menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparatur desa dan memasang papan proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
4. Alat pelindung diri (APD). Klarifikasi juga diberikan terkait pemberitaan pekerja yang disebut tidak menggunakan APD. CV Ansori Kontruksi menegaskan bahwa APD sudah disediakan sesuai aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
5. Kualitas material. Perusahaan menyatakan seluruh material yang digunakan berstandar SNI dan disesuaikan dengan RAB proyek.
6. Sumber pembiayaan proyek. Proyek peningkatan kualitas PSU permukiman (jalan lingkungan) di Kampung Pulo Cangkir, Desa Kronjo, merupakan program yang didanai oleh APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Melalui hak jawab ini, CV Ansori Kontruksi berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih berimbang mengenai kondisi di lapangan.
“Kami berharap media dapat menayangkan hak jawab ini sebagai bagian dari komitmen pers yang profesional dan proporsional,” tulis Zainudin Ansori dalam surat klarifikasinya.
Redaksi Swara45.com menayangkan hak jawab ini sebagai bagian dari pemenuhan hak koreksi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, dengan tujuan menjaga keseimbangan informasi, Sabtu 06/09/2025.
Swara45.com berkomitmen untuk menyajikan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak yang ingin memberikan klarifikasi, sanggahan, atau hak jawab terkait pemberitaan yang dimuat di media ini.
(Red)

