Berita

Cecep Casmadi : Jangan Terapkan Aturan Dengan Kaku Lindungi Bawahannya Dengan Bijak

×

Cecep Casmadi : Jangan Terapkan Aturan Dengan Kaku Lindungi Bawahannya Dengan Bijak

Sebarkan artikel ini

Suara45.com-Aktivis LSM Bentar Cecep Casmadi mengatakan sejatinya jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melaksanakan kewajibannya dikarenakan kondisi sakit yang begitu lama, seyogyanya yang bersangkutan harus diberikan arahan atau pandu jangan sampai ASN tersebut jadi korban masa depan keluarganya lantaran kebijakan yang asal dari pimpinannya.
Dan perlunya pertimbangan dari atasan itu sendiri jika ASN tersebut dalam Kondisi sakit demi keadilan agar jangan sampai Haknya terputus terlebih lagi jika masa kerja ASN tersebut sudah menjelang pensiun.

Bahkan kata Cecep, pertimbangan pimpinan harus luwes apabila seorang ASN tidak melaksanakan tugas karena sakit yang tidak di sertai surat keteranga sakit dari Dokter, karena kemungkinan yang bersangkutan terbentur keadaan baik jarak atau keuangan.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“jangan sampai ketidak hadiran PNS karena sakit tanpa keterangan ijin dokter jangan sampai diakumulasi tanpa keterangan (TK) terlebih lagi di laporkan indisifliner sampai di Riksa,Kasian nasib keluarganya apalgi diintimidasi,jangan gunakan wewenang hanya untuk menjatuhkan bawahannya sendiri hal tersebut menunjukan ke tidak bijakan nya serta kita harus berpikir berbalik,bagai mana jika kita yang sakit”ungkap Cecep.

Dari pernyataan aktivis Bentar ,hal itu menyikapi adanya salah seorang guru yang berstatus PNS di Kabupaten Lebak, tepanya di Kecamatan Cimarga, yang tidak melaksanakan tugas karena sakit diabets yang sudah lama dan tidak bisa melaksanakan rutinitas tugas secara normal.

Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecanatan Cimarga Karna mengaku akan memberikan pertimbangan agar yang bersangkutan di mutasi ke sekolah yang lebih dekat dimana dia bertempat tinggal.

“Saya berbicara hati akan memberikan solusi jangan sampai jelang pensiun bermasalah disiplin,karena sakit itu bukan kehendak orang.dan hal ini sudah saya laporkan ke dinas Pendidikan kabupaten agar dicarikan solusinya”Ujar Karna diruang kerjanya.

Diketahui Dalam melaksanakan tugasnya ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 ,dimana disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Dan di atur dalam PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Namun Prakteknya ada beberapa pertimbangan dari atasan itu sendiri jika ASN tersebut dalam Kondisi sakit demi keadilan agar jangan sampai Haknya terputus terlebih lagi jika masa kerja ASN tersebut sudah menjelang pensiun.(7MR/1K)

Berikan Komentar