sWara45 | Tangerang– Dugaan pemalsuan dokumen negara kembali mencuat. Kali ini, sebuah Surat Perintah Kerja (SPK) yang mencatut nama Badan Gizi Nasional (BGN) digunakan dalam proyek pembangunan dapur sehat, dan diduga kuat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan pungutan terhadap para pelaku usaha.
Menurut investigasi awal, SPK tersebut ditunjukkan kepada sejumlah CV yang telah “dijaring” oleh pihak tertentu, dan diminta menyerahkan sejumlah uang dengan dalih sebagai syarat proyek berjalan. Nilai pungutan diduga mencapai puluhan juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Perari melalui Kepala Divisi Humas Pusat, Siarruddin, menyampaikan kecaman keras terhadap praktik dugaan pemalsuan dan pemanfaatan dokumen ilegal ini.
“Kami sangat prihatin. Dugaan pemalsuan SPK yang mencatut nama BGN ini bukan hanya bentuk kejahatan administrasi, tapi juga penipuan yang bisa merugikan banyak pihak, khususnya pelaku usaha yang dijebak dengan janji proyek fiktif,” tegas Siarruddin, Jum’at (223/5/2025).
Siarruddin menjelaskan bahwa YLPK Perari akan melakukan investigasi lanjutan dan mendorong BGN segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam menghadapi pola-pola penipuan semacam ini.
“Ini bukan kasus kecil. Jika benar ada pihak yang memanfaatkan SPK palsu untuk memungut dana dari para pelaku usaha, itu masuk ranah pidana. Aparat harus turun tangan,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan dan keabsahan dokumen SPK yang dimaksud. Namun, berdasarkan penelusuran awal, dokumen tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi BGN, dan tidak memiliki nomor agenda internal.
YLPK Perari membuka ruang pelaporan bagi CV atau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan ini. Kasus ini kini menjadi perhatian serius, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara serta nasib pelaku usaha kecil dan menengah.
Tim investigasi akan terus memantau perkembangan dan mengupayakan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk BGN dan aparat penegak hukum.
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal, dugaan pemalsuan SPK dan pungutan terhadap CV belum diputuskan secara hukum dan masih dalam proses klarifikasi. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberi ruang hak jawab dan koreksi dari semua pihak yang disebutkan. Jika ada klarifikasi atau tanggapan resmi, redaksi siap memuatnya secara proporsional.

