sWara45.Com.Ciamis-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sindang Herang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis melaksanakan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD yang telah mengundurkan diri. kegiatan pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan 21/6 2023 .
Pelaksanaan Pelantikan tersebut bertempat di Aula Desa Sindang Herang .
Dalam Pembacaan keputusan Bupati Ciamis dan pengambilan sumpah Pelantikan BPD PAW Desa Sindang Herang dilakukan oleh Camat Panumbangan H Edy Yulianto .
Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sindang Herang dihadiri,Camat Panumbangan, Sekmat Panumbangan, Kepala Desa Sindang Herang beserta Perangkat Desa,dan tokoh masyarakat,
Camat Panumbangan Edy Yulianto menyampaikan Selamat untuk Agus Saepudin yang telah dilantik sebagai BPD PAW untuk meneruskan masa jabatan sampai 2025. Saya berharap kepada ketua BPD Desa yang baru agar bisa menjalin kerjasama yang baik dengan Pemerintah Desa.
BPD itu bagian dari pemerintahan Desa ,Pungsi BPD harus terlibat di dalam perencanaan pembangunan Desa sesuai tupoksinya, termasuk dalam pungsi kontrol bagi kepala Desa dan perangkatnya
Dalam Pelantikan BPD Antar Waktu dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya,diteruskan sambutan -sambutan di akhiri dengan Pembacaan Do’a, pengambilan sumpah jabatan, penetapan, penanda tanganan, dan penyerahan berkas administrasi.(Lili Romli)

