sWara45 | Tangerang – Sebuah kafe yang baru dibuka di Kecamatan Cisoka, tepatnya di tempat karaoke di Desa Selapajang, diduga menjual minuman keras (miras) seperti soju dan bir berbagai merek. Selain itu, kafe tersebut juga menyediakan layanan LC (Ladies Companion). Keberadaan kafe ini menuai kontroversi, terutama karena beroperasi di bulan suci Ramadhan dan lokasinya berdekatan dengan pondok pesantren.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisoka, K.H. Juhri, mengecam keras keberadaan kafe tersebut. Saat dihubungi melalui WhatsApp, ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada kafe atau warung yang menjual miras tanpa izin, terutama di bulan Ramadhan, Sabtu 08/03/2025.
“Kami sebagai tokoh agama dan masyarakat Cisoka tidak akan diam jika ada tempat yang menjajakan minuman keras, terlebih di bulan Ramadhan tanpa izin. Sementara ini, kami hanya bisa melaporkan kepada pihak keamanan, dalam hal ini kepolisian atau Muspika. Jika tidak ada tanggapan yang jelas, insyaallah kami dan masyarakat yang akan bertindak. Cisoka harus bersih dari miras dan judi tanpa izin,” tegasnya.
K.H. Juhri juga mengapresiasi peran media yang telah mengungkap informasi ini kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan tempat-tempat seperti ini dapat merusak akhlak dan lingkungan yang dikenal agamis di Cisoka.
“Saya berterima kasih kepada rekan-rekan media yang telah memberitakan dan memberikan informasi awal kepada masyarakat terkait hal-hal yang dapat merusak akhlak dan lingkungan,” pungkasnya.
(Dedi)

