sWara45 | Lebak – Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) akhirnya turut memberikan kritik seusai menganalisa aksi demontrasi didepan gedung DPRD Lebak yang menjadi viral beberapa pekan lalu dalam berbagai media pemberitaan pun media sosial. Berbarengan dengan kematian saudara Yadi, seorang anggota Satpol PP Lebak, Serta narasi-narasi yang di kembangkan oleh sebagian pihak seolah menjugde bahwa kematian Yadi merupakan buntut adanya aksi tersebut. Dengan diagnosa cedera yang dialaminya di kepala bagian belakang akibat tertimpa pagar pintu masuk Gedung DPRD”.
Penyidik menyimpulkan bahwa hal ini merupakan sebuah bentuk daripada anarkisme aksi.

Hal itu berujung malapetaka bagi ke dua orang aktifis Lebak berinisial RM dan M. Alhasil, RM dan M di sangkakan sebagai provokator aksi. Kemudian, sementara ini menjadi tahanan binaan Polres Lebak. Disamping agenda persidangan yang belum berjalan.
Ketua Umum Coordinator Center IMC, Hendrik Arrizqy menjabarkan terkait analisa pihaknya, hal tersebut dikatakan Hendrik agar publik semuanya melek serta dapat menjawab unsur keraguan didalamnya. Kemudian, agar publik juga tidak cenderung bahwa kedua aktifis ini telah melakukan tindak kejahatan kerana telah menghilangkan nyawa seseorang.
Analisa itu antara lain:
1. Pihak penyidik agar segera memberikan statement atau/keterangan, sangkutan dengan kematian Yadi apakah itu murni diakibatkan karena benturan pagar atau hal lain.
2. Untuk menjawab unsur keraguan. Karena, disisi lain publik sampai saat ini belum yakin imbas kematian tersebut diakibatkan benturan pagar akibat, Maka perlu diperlihatkan bukti-bukti hasil autopsi porensik saudara Yadi.
3. Selanjutnya, ketika memang demikian adanya dalam arti sempit saudara Yadi meninggal. Betul, hal itu diakibatkan oleh benturan pagar, Ikatan Mahasiswa Cilangkahan sejatinya mendukung penuntasan kasus sepenuhnya secara komperhensif.
Kemudian disampaikan Hendrik, asas pradigma arus balik memandang jika poin tiga itu tidak terbukti (tidak benar). Dalam arti luas, Yadi meninggal karena sebab-sebab lain. Maka klausul yang berlaku adalah pidakan sekwan, pidakan Kasat Pol PP beserta unsur lainnya. Maka, pesan itu bermakna Hentikan penyidikan dan putihkan kembali citra aktifis Lebak baik personal maupun kelembagaan. Sebab, Jikalau tidak kami akan bergerak!
Terakhir Hendrik kembali mengingatkan, dasar untuk menjawab keraguan publik adalah bukti autopsi
“Hanya hasil autopsi porensik lah, yang bisa menjawab keraguan publik”. Tandasnya.
( Dedi )

