Tangerang – Tidak ada kegiatan yang terlihat pada pembangunan Tower BTS di dua kecamatan Cisoka dan Solear (07/06). Hal ini dikarenakan adanya dugaan bahwa beberapa tower BTS yang sedang dalam proses pembangunan belum memiliki ijin resmi. Situasi tersebut mendapatkan perhatian dari Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten (BADAK BANTEN PERJUANGAN) dan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten.
Anthoni, Ketua BADAK BANTEN PERJUANGAN Kabupaten Tangerang, mengemukakan bahwa Satpol PP perlu melakukan tindakan yang tegas dengan menegakkan Perda tanpa pandang bulu.
“Jangan tebang pilih dalam penegakan Perda, karena masih ada pembangunan Tower BTS dikabupaten Tangerang yang diduga belum berijin resmi tapi masih melakukan pembangunan.
Sementara itu Jonatan Suyitno S.Sos Waka Satu BPPKB Banten Kabupaten Tangerang menegaskan, Pihak Satpol PP Harus Berani ambil tindakan, karena hari ini (07/06/2023) di wilayah kecamatan kresek tepatnya di desa Talok masih ada kegiatan pembangunan BTS, saat ini untuk di kecamatan Kresek ada dua pembangunan Tower BTS yang diduga belum berijin.
Kami bukannya menolak pembangunan Tower BTS tersebut, bahkan kami sangat mendukung, tapi kami hanya ingin para pengusaha dapat mengikuti aturan yang berlaku harus dihormati dan ditegakkan, sehingga proses pembangunan Tower BTS dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada, ungkapnya, ujar Jonatan.
Ia menegaskan bahwa kami dari Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten bersama Badak Banten Perjuangan terus memonitor perkembangan penegakan aturan yang berlaku terkait pembangunan Tower BTS yang belum memiliki ijin ini, tutup Jonatan. (Red)

