sWara45 | Bekasi – LMPPSDMI meragukan keabsahan terbitnya sertifikat atas nama H. Anapi dan H. Mamudin karena persyaratan & mekanisme proses untuk meningkatkan status tanah menjadi sertifikat.
“Maka dari itu kami dari LMPPSDMI melayangkan surat ke Polres Metro Bekasi untuk memanggil H. Anapi dan H. Mamudin untuk memperlihatkan warka yaitu persyaratan untuk pembuatan sertifikat,” ujar Laode, Sekjen LMPPSDMI Kabupaten Bekasi.
Temuan yang diberikan oleh narasumber ke LMPPSDMI, lanjut M. Laode, sudah diserahkan kepada penyidik yakni berupa fotokopi sertifikat bergambar bola dunia dan bergambar burung garuda.
“Bahkan saksi narasumber dari pihak LMPPSDMI sudah di panggil dan dimintai keterangan oleh penyidik,” ucap M. Laode.
Tetapi, ungkap M. Laode, dari informasi aduan yang LMPPSDMI berikan belum ada pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada kedua orang pemilik sertifikat yang diragukan keabsahan nya tersebut, masih pemanggilan berupa undangan sebanyak 3 kali. Selainnya belum ada tindakan ataupun solusi untuk jemput bola kepada kedua orang tersebut.
“Maka itu kami sebagai pemberi infomasi aduan mengambil kesimpulan bahwa penyidik setengah hati dan tidak serius dalam menyikapi informasi aduan kami,” ucap M.Laode sekjen LMPPSDMI kepada awak media.
“Pemilik pertama sertifikat yang berbola dunia dan sertifikat bergambar burung Garuda adalah H. Anapi dan H. Mamudin,” pungkasnya. (Hisar)

