Berita

Beredar Surat Terbuka Dari Gerakan Indonesia Maju, Terkait Dugaan Pelanggaran Timsel KPU Kab Bekasi

×

Beredar Surat Terbuka Dari Gerakan Indonesia Maju, Terkait Dugaan Pelanggaran Timsel KPU Kab Bekasi

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Bekasi – Surat terbuka itu dibuat oleh Gerakan Indonesia Maju (GIM) Sidik Selaku Ketua Umum Dalam surat itu disebutkan, terdapat suatu dugaan skandal pelanggaran Berat yang dilakukan oleh Timsel KPU Kabupaten Kota Bekasi

Sidik mengatakan Tim seleksi dari lima kelompok ada satu Perwakilan dari unsur pemerintahan kota Bekasi yang saat ini Bertugas Di Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi Sekaligus Sebagai TIM Pemenangan Walikota Bekasi 2024 TRI Ardianto yakni Erik Ardianto .

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Sudah Jelas Hal ini Bertentangan dengan UU Pemilu bahwa Pasal 22 ayat 4 huruf a UU 7/2017 mengamanatkan agar tim seleksi mempunyai reputasi dan rekam jejak yang baik.

Komposisi timsel dari unsur pemerintah ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan UU Pemilu, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang baik.

Sidik Mengatakan adanya dugaan praktek pelanggaran yang dilakukan Timsel Hal ini kami lakukan dikarenakan berkaca pada kejadian belakangan ini dimana terbukanya kecurangan yang dilakukan oleh Tim Seleksi KPU Kabupaten Kota Bekasi. Adanya unsur Permainan dalam meloloskan calon komisioner KPU kabupaten kota Bekasi Jawa Barat di setiap tahap seleksi untuk Menuju 5 Besar KPU Kota Bekasi.

yang dimana Calon Komisioner kota Bekasi yang Lolos 10 Besar diduga diketahui bernama Afif Fauji, Mahmud Ali, Bagus Haryanto dan Faris Ismu Amir. Diduga merupakan titipan salah satu partai politik. Adanya permainan tersebut dapat dilihat dari beberapa hal di antaranya, lolosnya 10 Besar calon komisioner KPU kota Bekasi Atas nama Afif Fauzi yang sebelumnya Pernah mencalonkan Anggota Legislatif di Partai Demokrat kota Bekasi Serta terlibat di partai politik .dengan ini terbukti kuat Timsel meloloskan calon KPU Kota Bekasi .

Afif Fauzi pada Saat pendaftaran tidak Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi anggota/Pengurus Partai Politik/Terlibat Politik Praktis” dan di tandai tangani oleh Ketua/ Sekjen pimpinan Partai Demokrat kota bekasi. Timsel dalam melakukan penelitian administrasi tidak mengacu pada syarat-syarat calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dalam UU dan PKPU yang dimana salah satu syarat kelengkapan dokumen dijelaskan Surat Keputusan Pemberhentian dari jabatan politik, hal ini diduga bertentangan dengan undang-undang, serta berpotensi melanggar UU Pemilu. Ucap Sidik

Sidik menyampaikan kepada KPU RI untuk segera melakukan investigasi dan Membatalkan Semua Keputusan Tim seleksi karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Timsel KPU kabupaten kota Bekasi .Tentu kalau dalam hukum administrasi, ketika syarat formilnya itu terlanggar, maka seluruh substansi yang terkandung di dalam keputusan tersebut juga dapat dibatalkan semuanya secara Administrasi dalam melaksanakan Seleksi KPU kabupaten Kota Bekasi Jawa Barat jelas sangat menentukan pembangunan demokrasi di Indonesia. Kegagalan dalam memilih anggota KPU yang berkualitas tidak saja akan membahayakan berlangsungnya proses demokrasi yang sedang kita bangun, namun juga membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa.ucap Sidik (Hisar)

Berikan Komentar