Tanggamus | sWara45 – masyarakat dusun 01 dan Dusun 07 Pekon campang kecamatan gisting Kab, Tanggamus, antusias dalam bergotongroyong untuk pembenahan air bersih ,di pekon campang, hari minggu (10/09/2022)
Ketua kepengurusan air bersih Cosmas Sudiasih menjelaskan kepada awak media ,dalam kegiatan bergotongroyong dan pembenahan pipa Air yg sudah tak layak pakai perlu kami ganti
Dengan pipa baru karena pipa Air yang sudah bertahun – tahun perlu di ganti agar air yang di butuhkan mengalir dengan baik dan lancar.
Sedangkan anggaran yang digunakan adalah dari swadaya masyarakat dan terkumpulnya anggaran tersebut kurang lebih 3 tiga tahun karena mengingatkan perbaikan air, kami menggunakan dana swadaya dan yang kami dapatkan dari swadaya 20persen langsung belikan pipa dan harapan kami kepada pemerintah Kab, Tanggamus agar dapat membatu yang sedang kekurangan Air bersih yang kami butuhkan, jelasnya.
Senada apa yang disampaikan oleh ili ili pengatur air bersih Waringin(50) kegiatan bergotong royong ini kami merenovasi pipa karena pipa yang umurnya cukup lama sudah tidak memungkinkan atau sudah tidak layak dipakai sejak sekitar tahun 1983 belum lah diganti dan kami berharap kepada pemerintah agar bisa membatu kebutuhan yang selama ini kami kekurangan dana untuk membenahi air yang kami butuh kan ,,ucapnya,
Perwakilan tokoh masyarakat dusun 01 Rudi Yanto (49) mengungkapkan dalam bergotongroyong ini kami sangat antusias karena kami sebagai masyarakat sangat membutuhkan air bersih untuk mencuci dan dipakai buat mandi, kalo ini tidak di benahi air yang mengalir akan kecil ,sedangkan penduduk dusun 01 dan dusun 7 sudah padat penduduknya semuanya membutuh kan air, kami berharap kepada pemerintah Tanggamus sekira nya dapat membantu kami,kami akan mengajukan proposal kepemerintah Tanggamus tegasnya.
Masyarakat dusun ,01dan ,07 pekon campang berharap kepada pemerintah Tanggamus agar bisa membantu kebutuhan masyarakat dusun 01 dan 07 pekon camapang , ungkapnya,
Sebagaimana dalam undang undang ADRT disebut kan bahwa Air adalah suatu kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Disadari bahwa pengelolaan air yang baik dengan memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan sangatlah penting agar terpenuhinya kebutuhan dasar tersebut dapat berlangsung dengan baik dan terus-menerus.
Peran serta dan partisipasi aktif warga secara nyata dalam pengelolaan air bersih di lingkungannya haruslah memperhatikan nilai-nilai demokrasi dan sosial kemasyarakatan agar tercipta suatu Tataan masyarakat yang baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan bersama.
Dengan memperhatikan hal-hal terurai di atas dan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial warga masyarakat, maka disarankan perlu untuk mengatur ketentuan dasar tentang pengelolaan air bersih di lingkungan masyarakat Pekon Campang Dusun 01 dan Dusun 07 dengan anggaran dasar sebagaimana mestinya harapan kami kepada pemerintah Kabupaten Tanggamus agar bisa membantu kami dalam menggunakan air bersih yang kami butuhkan dan yang dikelola oleh masyarakat itu sendiri ,pungkasnya,(Idham)

