Berita

Bejat…!!! Oknum Asal Banjarsari Cabuli Anaknya

×

Bejat…!!! Oknum Asal Banjarsari Cabuli Anaknya

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak berinisial RA.A (53)ditangkap  polisi karena diduga telah melakukan pencbulan terhadap anak kandungnya sendiri.

“RA.A berprofesi sebagai PNS ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya “kata Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi melalui siaran persnya,Sabtu (22/10/2022).

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Andi mengatakan, kejadian yang menimpa korban itu terjadi saat korban berusia 16 tahun.korban awalnya pada tahun 2016 ketika didalam bus perjalanan ke pondok pesantren yang berada di Jawa Tengah, tertidur dengan posisi kepala bersandar di bahu tersangka (R.AA) yang tak lain adalah orang tua korban.

Kemudian ,tersangka merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan selanjutnya tersangka meremas-remas payudara korban sebelah kanan berulang kali,dan korban terbangun langsung melepaskan tangan ayahnya.

Tidak sampai di disitu, pada bulan Juni 2017 sekitar jam 21.00 Wib di saat korban sedang tidur di kamar , tersangka masuk kedalam kamar korban dan kedua tangan korban langsung di pegang oleh tersangka hingga korban tidak bisa melawan dan setelah itu tersangka berkata dialek bahasa sunda “cicing ulah gandeng” (diam jangan berisik) sambil mata tersangka melotot hingga korban merasa takut.

Kemudian tersangka mengangkat daster korban hingga payudara korban terlihat selanjutnya tersangka meremas-remas payudara korban, setelah itu tersangka melepas celana dalam korban dan tersangka melepas sarung yang dipakainya hingga kemudian tersangka menyetubuhi korban sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) menit, setelah itu tersangka mengeluarkan spermanya dan selanjutnya tersangka membersihkannya mengunakan sarung miliknya.

“Tersngka sudah kita tahan degan barang bukti, Visum Et Repertum, 1 (satu) buah daster perempuan warna kuning, 1 (satu) buah BH warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna ungu dan bukti screenshot chat tersangka. Akibat perbuatannya RA.A terancam hukuman Pasal 81 UU no. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman, di tambah 1/3 apabila pelaku orang/wali. Dan Pasal 82 UU No.17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun hukuman di tambah 1/3 apabila pelaku orang tua/wali. Pasal 289 KUHP paling lama 9 tahun,”ujar IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi. (1K)

Berikan Komentar