Berita

Bebankan Ortu Siswa Pengadaan & Perawatan AC, RJN Minta APH Periksa Realisasi Dana BOS SMPN 1 CikSel

×

Bebankan Ortu Siswa Pengadaan & Perawatan AC, RJN Minta APH Periksa Realisasi Dana BOS SMPN 1 CikSel

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Bekasi – Kisruh PPDB dan berlanjut dengan pungutan berkedok hasil musyawarah orang tua siswa bersama komite sekolah selalu meramaikan dunia pendidikan Indonesia setiap menjelang tahun ajaran baru.

Modus dan dalilnya pun beragam. Tapi tetap ujung-ujungnya hanya mengeruk keuntungan pribadi dan kelompoknya saja.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Padahal dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Pasal 9 ayat (1) menyebut bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Mekanisme dan regulasi antara sumbangan dan pungutan juga sudah jelas.

Sumbangan itu adalah jumlah dan waktu tidak ditentukan. Sebaliknya, jika dalam rapat komite sekolah memutuskan bahwa dalam satu tahun, satu bulan dan seterusnya itu orang tua siswa menyumbang sekian rupiah pada sekolah, itu termasuk pungutan liar.

Permendikbud No. 75 tahun 2016 juga secara gamblang telah mengatur soal tupoksi komite sekolah. Dalam regulasinya, komite sekolah bertugas untuk membantu sekolah dalam hal sumbangan, tapi tak bisa melakukan pungutan.

Dugaan modus serupa sepertinya juga terjadi di SMPN 1 Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

“Itu rata-rata pakai AC. Karena kalau tidak pakai AC, waduh panasnya bukan main karena kan kaca semua”.

“Awal adanya AC sejak adanya paguyuban wali siswa masing-masing. Wali kelas tidak ikut campur. Itu kesepakatan orang tua siswa”.

“Misalkan kelas VII, VIII dan IX yang kurang apa nih. Itu kan musyawarah. Itupun tidak dipaksa dan mereka masing-masing. Itu yang saya hafal. Jadi berdasarkan hasil musyawarah wali murid masing-masing”.

“Jadi ada AC itu dari hasil paguyuban orang tua bukannya sekarang-sekarang, jadi sebelumnya sudah ada”.

“Adapun hal-hal yang diluar itu, ya orang tua. Semua orang tua yang belikan. Sekolah mah tidak tahu”.

“Yang saya hafal, masalah wajib dan tidaknya, sekolah tidak ikut campur. Kalaupun seragam, paling seragam olahraga. Kalau batik, koko saya gak hafal berapa berapanya”.

“Kalau untuk AC dan segala macam itu hasil paguyuban. Saya gak tahu berapanya karena beda tiap kelasnya,” jelasnya saat ditanyakan soal kewajiban bayar untuk AC yang konon sebesar Rp. 250.000/siswa.

“Ada yang sudah ada tapi cuma di servis saja. Ada yang masih panas ditambah satu lagi, ada yang tidak juga”.

“Jadi sekolah tidak ikut campur. Sekolah hanya mendampingi wali kelasnya. Itupun hanya diam”.

“Kalau untuk seragam, itu koperasi. Selama saya di TU, tidak ada biaya-biaya diserahkan atau pungutan yang masuk pembayarannya ke TU”.

“Betul (kita tahu tentang larangan-larangan sumbangan/pungutan), tapi kewajiban sekolah apakah hanya berdasarkan dari pemerintah saja? Tetapi ketika orang tua mau, ya mangga, pihak sekolah ya silahkan saja”.

“Tapi dasarnya musyawarah. Tidak ada paksaan. Namun untuk lebih jelasnya coba tanyakan langsung ke Kepsek,” ungkap Agus selaku staf bagian TU di SMPN 1 Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Kamis (27/2/2023).

Adapun Samingan selaku Kepala Sekolah yang juga turut serta dalam wawancara tersebut pun mengiyakan atas uraian jawaban dari Agus staf TU-nya.

Saat diminta tanggapan nya Yulia Legiana Kabid SMP Disdik Kab Bekasi mengatakan akan memanggil Kepsek SMPN 1 Cik Sel untuk diminta keterangan nya

Saya akan panggil Kepsek SMPN 1 Ciksel untuk diminta keterangan atau Klarifikasi nya. Jawab Yulia

Terpisah, tanggapan beragam pun datang dari berbagai pihak, termasuk salah satunya Ketua RJN Bekasi Raya yang juga seorang pemerhati pendidikan.

“Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) jelas disebut bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” terang Hisar

“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik. Dan tidak ada alasan apapun,” ujar Hisar.

Selama ini, kata Hisar, memang telah banyak aduan terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk seragam, buku dan lain sebagainya hingga pelampiran surat kesediaan orang tua siswa berdasarkan kesepakatan komite sekolah.

“Modus semacam itu dianggap kepala sekolah sebagai ‘surat sakti’ untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid. Kalau sifatnya wajib dan ada jangka waktunya itu konteksnya pungutan,” ungkap Hisar.

Padahal, lanjut Hisar, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam sekolah.

“Ini yang kadang-kadang sering disalahpahami, salah kaprah semuanya. Bahkan selalu terjadi penyiasatan (oleh sekolah),” beber Hisar.

Bahwa yang menjual baju seragam adalah pihak koperasi, sebut Hisar, apapun dalilnya, di lingkungan sekolah tetap dilarang ada transaksi jual-beli baju seragam karena bertentangan dengan Surat Edaran Larangan dari Disdik dan PP No. 17 tahun 2020.

“Sekolah tempatnya kegiatan belajar mengajar bukan pasar yang tempat terjadinya transaksi jual-beli,” tegas Hisar.

“Kalau bilang ada rekanan, koperasi misalnya, berarti pengadaan dong, siapa yang menyuruh ada pengadaan?,” tanyanya.

“Terkait kutipan atau pungutan kepada orang tua siswa sebesar Rp. 250 ribu/siswa dengan dalih untuk AC dan dikelola paguyuban orang tua siswa, jelas tidak bisa ditolerir,” imbuhnya.

Untuk itu, Hisar berharap aparatur penegak hukum (APH) untuk turun langsung memeriksa Rincian Keluaran Anggaran Sekolah (RAKS) SMPN 1 Cikarang Selatan. Apa benar semua terealisasi dan terbukti fisiknya.

“Jika terbukti ditemukan adanya penyimpangan atau penggelapan anggaran segeralah tindak tegas dan memprosesnya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini,” pungkasnya.( Feri / RJN )

Berikan Komentar