SWARA45.COM-Ketua Umum Badak Banten Perjuangan Eli Sahroni meminta, pihak Kepolisian Sektor Warunggunung dapat menggunakan pasal penganiayaan berencana atas peristiwa hukum yang menimpa M Lutfi Mahdiana warga Kampung Cibuah,Desa Cibuah Kecamatan Warunggunung.
Hal ini disampaikan langsung Eli Sahroni, ke awak media dalam pres releasenya di Rangkasbitung pada Rabu, 04/1/2023
Dewan Pimpinan Pusat BBP itu dengan tegas menyampaikan agar polisi dapat memproses sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / 01 / 1 /Res 1.6 /2023 atas nama pelapor M Lutfi Mahdiana Kampung Cibuah Desa Cibuah Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Banten, dengan terlapor sdr ANS Kampung Andihiyang Desa Baros Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.
Dikatakan Eli Sahroni, tepatnya pada hari Selasa tanggal 3 Januari pukul 15.00 telah terjadi penganiayaan terhadap M Lutfi Mahdiana yang dilakukan terlapor sdr ANAS di dalam rumah korban pelapor yang mengakibatkan sakit di bagian pelipis dan rahang akibat pukulan tangan bertubi-tubi lebih dari lima kali.
Eli Sahroni, mengatakan bahwa penganiayaan itu merupakan kejahatan berencana yang dilakukan oknum pelaku penganiayaan, karena beberapa hari yang lalu sebelum kejadian pelaku yang kini menjadi terlapor bersama rekanya telah mendatangi rumah tempat kejadian perkara (TKP), namun saat itu pelapor tidak ada di rumah sehingga ANAS dan rekan balik kanan.
Menurut Eli Sahroni, pihak Kepolisian yaitu Polsek Warunggunung dapat menerapkan pasal 351 ayat 2 dan pasal 353 KUHP penganiayaan berencana. Dengan mengakibatkan sakit dan lembab bagian pelipis dan rahang organ tubuh pelapor hingga lebih dari satu bulan lamanya.
“Saya berharap agar pihak Kepolisian, Polsek Warunggunung dapat menerapkan pasal penganiayaan 351 ayat 2 dan 353 penganiayaan berencana, itu jeratan sesuai peristiwa hukum yang terjadi di tempat kejadian perkara”, kata Eli Sahtoni
Di tambahkan Eli, dalam proses penanganan Hukum penyidikan di Polsek Warunggunung Polres Lebak, pihaknya akan melakukan pengawalan hingga tuntas.
“Kami dari Badak Banten Perjuangan akan mengawal proses penanganan Hukum yang di tangani Polsek Warunggunung Polres Lebak, hingga bisa di sidangkan di PN Rangkasbitung Kabupaten Lebak”, tegas Ki Sandekala sebutan lain Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan.(Red)

