SWARA45.COM-Badak Banten Perjuangan mengkritisi langkah yang di lakukan anggota DPRD lebak, yang mendatangi kantor desa di beberapa kecamatan seperti malingping, wanasalam,cigemblong dan cijaku untuk melakukan monitoring pencairan Bantuan Sosial BPS Tunai.
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan Eli Sahroni mengatakan perlu diketahui bahwa setiap langkah turun ke lapangan anggota DPRD tidak seperti lembaga swadaya masyarakat yang bebas berkeliaran, karena monitoring , sidak dan investigasi anggota dewan harus memiliki surat tugas dari ketua DPRD sebagai pimpinan lembaga Legislatif.
” Anggota dewan sidak, investigasi dan monitoring itu harus memiliki dan mengantongi surat tugas dari Ketua DPRD, tanpa itu anggota DPRD yang monitoring atau sidak saat pencairan dana bantuan sosial bpnt itu di anggap liar”, Eli Sahroni .
Dikatakan Eli, kewenangan setiap anggota dewan itu sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan wewenang anggota dewan,baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Termasuk pembagian tugas telah di atur pada komisi komisi.
” Tidak semua bisa di monitoring atau sidak oleh anggota dewan, lihat anggaranya dari mana, lihat bidang apa masuk pada komisi mana, jika tidak sesuai dengan jabatan dan tupoksinya maka itu bukan bagian dari yang harus dilakukan nya”, terang Eli Sahroni.
Masih kata Eli, para kepala desa, seandainya merasa terusik dan tidak nyaman bisa menolak untuk tidak memberikan sambutan kepada anggota dewan saat sidak atau monitoring bpnt jika tidak mengantongi surat tugas dari ketua DPRD Lebak.
“Kepala desa bisa menolak bahkan bisa mengusirnya, seandainya merasa tidak nyaman atas kehadiran anggota dewan saat sidak atau monitoring jika anggota dewan tidak mengantongi surat tugas dari ketua DPRD Lebak “, imbuhnya
Menanggapi hal itu anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah mengatakan pengawasan dan memberikan edukasi terkait program pemerintah, dimasing-masing daerah pilihan tidak ada satupun yang mengharuskan atau mewajibkan mengantongi surat tugas dari DPRD selama itu dilakukan demi kepentingan masyarakat untuk mengawal program pemerintah supaya tepat sasaran dan tepat penggunaannya.
Musa menegaskan , bahwa tindakan ini yang di lakukannya atas nama anggota DPRD kabupaten lebak di dapil masing-masing, Sekaligus atas nama fraksi PPP.
” ini agenda fraksi yang mana kami tidak mesti mengantongi surat tugas dari ktua DPRD, Kalau toh memang ada yang di langgar silahkan laporkan kepada Badan Kehormatan tentunya dengan dasar yang kuat.sekali lagi saya tegaskan ini bukan kegiatan yang memang harus mendapatkan surat tugas, karena ini bukan kegiatan komisi atau investigasi yang di berikan surat tugas khusus oleh pimpinan kemudian kami pun harus melaporkan kepada pimpinan”tegasnya.

