Berita

BBP : Inspeksi Mendadak Diperlukan, Ada Dugaan Investor di Kabupaten Lebak Tidak Memiliki SIP

×

BBP : Inspeksi Mendadak Diperlukan, Ada Dugaan Investor di Kabupaten Lebak Tidak Memiliki SIP

Sebarkan artikel ini

LEBAK | Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten (Badak Banten Perjuangan) menyoroti banyaknya investor yang berinvestasi melalui membuka perusahaan yang diduga tidak berkontribusi terhadap kelangsungan pembangunan di daerah kabupaten Lebak.

Hal ini menjadi perhatian serius BADAK BANTEN PERJUANGAN karena diduga banyak perusahaan milik investor diduga tidak memiliki Surat Izin Prinsip (SIP) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk berinvestasi di Indonesia.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Dengan dugaan banyaknya perusahaan yang tidak memiliki SIP, Badak Banten Perjuangan akan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi Banten untuk melakukan inspeksi mendadak, dan memberikan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan bagi investor yang membuka perusahaan tanpa izin yang tepat.

“Terindikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak seimbang dengan banyaknya perusahaan milik investor di Kabupaten Lebak Banten,” kata Eli Sahroni, ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan.

Eli Sahroni juga menyoroti tidak masuknya pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi perusahaan ke Kas Daerah atau Kas Negara, sehingga menunjukkan ketidaktepatan antara pendapatan yang seharusnya dimasukkan ke keuangan negara.

Dengan adanya perusahaan tanpa SIP, hal ini juga memberikan indikasi bahwa para pemangku kepentingan di daerah tersebut dinilai tidak bisa bekerja sesuai tupoksi jabatan dan kewenangannya, tutur Eli.

Selain itu, jenis perusahaan yang disoroti oleh Badak Banten Perjuangan meliputi perusahaan ternak ayam, tambang pasir kuarsa, dan kawasan industri di Cileles dan Cikulur, dimana pihak investor diduga telah membebaskan lahan untuk lokasi pembangunan perusahaannya tanpa izin yang diperlukan.

Dengan demikian, tindakan Badak Banten Perjuangan ini adalah sebagai bentuk advokasi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tutur Eli.

Hal ini diharapkan dapat membuka mata Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak untuk memberikan perhatian lebih terhadap investasi yang dilakukan di daerahnya, tutup Eli Sahroni.(RR)

Berikan Komentar