Aceh

Banjir Kayu, Sunyi Penjelasan dan Hening Tanggung Jawab

×

Banjir Kayu, Sunyi Penjelasan dan Hening Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Kayu-kayu menumpuk setelah usai paska bencana banjir di Pasantren yang terletak di Desa Tanjung Karang Kabupaten Aceh Tamiang.
Kayu-kayu menumpuk setelah usai paska bencana banjir di Pasantren yang terletak di Desa Tanjung Karang Kabupaten Aceh Tamiang.

“Pemerintah harus lebih jeli. Jika ada kelompok tani atau pemegang izin yang menyalahi aturan, cabut izin pinjam pakai pengelolaan kawasan hutan itu. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran,”

[Sayed Zainal M, SH, Direktur Eksekutif LembAHtari]

SWARA45.COM, KUALASIMPANG – Lima puluh hari setelah air bah merenggut segalanya, Aceh Tamiang masih berdiri di atas lumpur—dan di bawah bayang-bayang pertanyaan yang tak kunjung dijawab.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Rumah-rumah yang dulu berderet rapi kini rata dengan tanah.

Sebagian warga masih mengais sisa hidup dari puing dan endapan lumpur setinggi lutut.

Namun yang paling mengendap bukan hanya tanah dan kayu, melainkan keheningan negara dalam menjelaskan sebab-musabab bencana.

Banjir bandang yang terjadi pada 26–27 November 2025 itu bukan peristiwa tunggal.

Ia adalah akumulasi dari pembiaran panjang di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang–Langsa: dari Simpang Jernih di Aceh Timur hingga Pegunungan Lesten, Pinning, Gayo Lues.

Tebing-tebing runtuh. Bibir sungai tergerus abrasi. Air datang membawa lumpur dan gelondongan kayu—menghantam desa-desa di Kecamatan Sekerak, Bandar Pusaka, Karang Baru, hingga jantung Kota Kualasimpang.

Bagi warga, ini bencana. Bagi alam, ini peringatan. Bagi negara, semestinya ini alarm keras.

Di sepanjang hulu DAS WS Tamiang–Langsa, bekas luka hutan tampak nyata. Lereng-lereng gundul, jalan-jalan logging, dan alih fungsi kawasan hutan yang tak terkendali membentuk jalur cepat bagi air hujan untuk turun serempak ke hilir.

KetikaKetika hujan ekstrem, sungai tak lagi mampu menahan debit. Banjir bandang pun tak terelakkan.

Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) bersama Komunitas Jurnalis Lingkungan Aceh Tamiang (KJL-AT) menilai tragedi ini bukan sekadar bencana alam, melainkan bencana ekologis akibat kebijakan yang longgar dan pengawasan yang rapuh.

Mereka mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh terhadap berbagai izin pemanfaatan kayu dan pengelolaan kawasan hutan.

Sorotan diarahkan pada izin Hutan Hak, skema Perhutanan Sosial—mulai dari Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), hingga Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KEL). Pertanyaannya sederhana; berapa luas kawasan yang diberikan izin, dan sejauh mana negara mengawasi pelaksanaannya?

Di Tamiang Hulu, salah satu contoh mencolok adalah kawasan KEL di Blok Tinggi Sangka Pane–Bangkelang, Kecamatan Bandar Pusaka. Luasnya disebut mencapai lebih dari 1.000 hektare. Namun pengawasan nyaris tak terdengar. Pembukaan lahan meluas.

Sehingga kayu keluar dari kawasan. Sungai menerima akibatnya.

Di sisi lain, pembalakan liar disebut masih berjalan terbuka. Kilang-kilang kayu terus membelah kayu ilegal dari kawasan hutan Simpang Jernih, Aceh Timur.

Modusnya beragam—dari pemanfaatan celah administrasi hingga perlindungan informal. Kayu bergerak, aparat diam, sungai menanggung beban.

Pertanyaan pun mengerucut: siapa yang bertanggung jawab? Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, beserta perpanjangan tangannya di Aceh Tamiang, Langsa, dan Aceh Timur, didesak untuk membuka data dan bukti lapangan.

Bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan penjelasan berbasis fakta: izin apa saja yang terbit, di mana lokasinya, siapa pengelolanya, dan bagaimana pengawasannya.

Namun kritik tak berhenti pada negara. Sejumlah LSM besar yang selama ini mengklaim menjalankan program “pengamanan kawasan KEL” juga dipertanyakan.

Di mana suara mereka ketika kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Blok Tenggulun dibabat sejak 2018 dan dialihfungsikan menjadi kebun sawit?

Di mana sikap mereka ketika hutan bakau di kawasan lindung dan hutan produksi Aceh Tamiang dirambah?

Menurut temuan KJL-AT dan LembAHtari, publik bahkan tidak pernah mendapat informasi terbuka mengenai berapa besar dana yang dikelola LSM-LSM besar tersebut.

Angkanya disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun akuntabilitasnya nyaris tak terdengar.

Program demi program diluncurkan. Spanduk dan jargon menghiasi seminar.

Tapi di lapangan, chainsaw tetap berbunyi.

Kritik makin tajam ketika menyentuh proyek penangkaran badak di Pantai Bidari, Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.

Apakah kawasan KEL di sekitar lokasi itu benar-benar terlindungi dari pembalakan liar?

Apakah proyek konservasi berjalan seiring perlindungan ekosistem, atau hanya menjadi etalase donor?

LembAHtari menilai, LSM-LSM besar ini perlu diaudit secara sosial—bukan untuk membungkam, melainkan untuk memastikan bahwa dana konservasi benar-benar berbanding lurus dengan perlindungan hutan. Tanpa audit, publik hanya disuguhi narasi penyelamatan tanpa bukti nyata.

Ironisnya, di saat sebagian LSM nasional sibuk dengan jargon, komunitas lokal di Aceh Tamiang justru menggagas inisiatif berbasis akar rumput. Mereka berbicara tentang Kabupaten Lestari, Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL), hingga konsep ekonomi hijau yang kontekstual.

Namun upaya ini kerap kalah gaung oleh proyek-proyek besar yang lebih piawai menjual isu.

Bagi warga korban banjir, semua perdebatan itu terasa jauh. Yang mereka tahu, air datang membawa kayu. Rumah hancur. Sawah tertimbun. Anak-anak berhenti sekolah. Negara hadir dengan bantuan darurat, tetapi belum dengan kejujuran tentang sebab musabab bencana.

DARI HUTAN YANG DILEPAS TANPA KENDALI

BANJIR bandang Aceh Tamiang bukan takdir semata. Ia adalah cermin dari hutan yang dilepas tanpa kendali, izin yang diterbitkan tanpa pengawasan, dan pengelolaan lingkungan yang lebih sering dirayakan di atas kertas ketimbang dijaga di lapangan.

Jika negara terus abai, sungai akan kembali berbicara—dengan bahasa yang sama: air, lumpur, dan kayu. Pertanyaannya tinggal satu: apakah kita akan kembali terkejut, atau akhirnya berani membuka siapa saja yang selama ini diuntungkan dari sunyi hutan yang dirusak?

Di Aceh Tamiang, lumpur mungkin akan mengering. Tapi tanpa keberanian menelisik dan membongkar, bencana serupa hanya menunggu hujan berikutnya.[!Afrizal]

Berikan Komentar