Berita

Badak Banten Perjuangan Pesimis Pilakades Serentak Berjalan Dengan Baik

×

Badak Banten Perjuangan Pesimis Pilakades Serentak Berjalan Dengan Baik

Sebarkan artikel ini

Swara45.com-DPC Ormas Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak menilai pesimis jika pesta demokrasi lokal Pilkades serentak ini akan berjalan dengan baik.Hal itu disamapaikan Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Erot Rohman.

Menurutnya, berdasarkan hasil kajian dan sekaligus penjaringan informasi bahwa sejumlah desa yang diserap informasinya secara random menganggarkan APBDesa yang nilainya sangat memprihatinkan.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Berdasarkan Permendagri 112 Tahun 2014 yang kemudian dirubah kedalam Permendagri 72 Tahun 2020 bahwa Pilkades serentak didanai oleh APBD Kabupaten. Hal ini dipertegas di dalam Peraturan Bupati Lebak no 7 Tahun 2015 pasal 15 yang berbunyi bahwa “biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan kepada APB Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah” atau yang dikenal ADD.

Melihat kondisi lapangan hari ini sejumlah desa menetapkan anggaran yang hampir sama yakni di angka sekitar Rp 40 juta rupiah, bahkan hanya di angka Rp 30 juta rupiah.

“Kami pikir kebutuhan setiap desa pasti berbeda karena didasari perbedaan jumlah hak pilih dan kondisi geografis. selanjutnya penetapan anggaran tersebut saya fikir masih jauh dari kebutuhan di lapangan secara rasional tentunya kita harus berkaca pada kebutuhan pemilu sebelumnya,” ujarnya.

Selain itu,DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak juga mempertanyakan penetapan anggaran tersebut, dalam pelaksanaan harus mampu dan cukup untuk membiayai seluruh tahapan Pilkades mulai dari tahapan Persiapan, pencalonan, pemungutan dan penetapan, bagaimana nanti panitia Pilkades dalam membuat Rencana Anggaran biayanya.

Sementara diketahui di masa pandemi ini telah lahir payung hukum Pilkades yaitu Permendagri 72 tahun 2020 yang diturunkan ke dalam Perbup 11 Tahun 2021 yang mengharuskan Pilkades berbasiskan TPS dengan maksimal tiap TPS lima ratus hak pilih artinya bagaimana dengan desa desa yang hak pilihnya banyak. Banyak Desa di Kabupaten Lebak yang bila berkaca Pada Pemilu 2019 Daftar Pemilih Tetapnya di atas Empat ribu pemilih.

Dari hal tersebut pihaknya merasa pesimis bahwa Pesta Demokrasi Tingkat Desa ini dapat terlaksana dengan baik, kedua jangan sampai ada pungutan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades. Karena jelas bila ini terjadi ini adalah bentuk pelanggaran terhadap pasal 18 peraturan Bupati Lebak no 7 Tahun 2015.

Pihaknya meminta Ketua DPRD Kabupaten Lebak segera bersurat Kepada Bupati untuk meninjau ulang Kembali dan mengevaluasi pagu anggaran untuk Pilkades tersebut jangan sampai pesta Demokrasi tingkat Desa yang antusiasnya begitu ditunggu tunggu oleh masyarakat justru malah tidak terlaksana dengan baik.

“Yang perlu kita catat bahwa pesta demokrasi tidak akan berjalan sempurna tanpa cucuran keringat para pejuang demokrasi dalam hal ini seluruh panitia Pilkades yang terlibat jangan sampai tetesan keringat mereka yang mengucur demi mengawal dan berjalannya sistem demokrasi kemudian tidak kita dihargai dan tidak dimanusiakan oleh pemerintah/ negara,” (1K)

Berikan Komentar