sWara45 | Lebak – Dewan Pimpinan Wilayah Badan Aspirasi dan Apresiasi Kemajemukan Banten (BADAK BANTEN) Provinsi Banten mendesak DPR RI bersama Pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua DPW BADAK BANTEN Provinsi Banten, Siprandani, ST, menilai masyarakat sudah jenuh dengan berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Menurutnya, semakin banyak pernyataan dan sikap wakil rakyat yang dinilai tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat.
“Masyarakat Indonesia saat ini sudah muak dengan kebijakan yang tidak pro rakyat. Melihat fenomena yang terjadi, kami DPW BADAK BANTEN Provinsi Banten mendesak kepada Ibu Puan Maharani selaku Ketua DPR RI dan Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sekarang juga,” tegas Siprandani saat ditemui di kediamannya, Sabtu (30/8/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa masyarakat membutuhkan kebijakan yang nyata dan berpihak, bukan sekadar retorika politik.
“Kami rasa masyarakat butuh pengakuan dari pemerintah dan DPR RI melalui kebijakan yang menenangkan hati rakyat, seperti pengesahan RUU Perampasan Aset atau kebijakan lain yang mengedepankan kedaulatan rakyat,” tambahnya.
Siprandani juga menegaskan, BADAK BANTEN siap berjalan beriringan dengan pemerintah maupun DPR RI sepanjang kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada rakyat.
“BADAK BANTEN akan berdiri bersama pemerintah jika kebijakan yang dibuat berpihak pada masyarakat. Demikian juga, kami akan bersama wakil rakyat bila mereka mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset serta regulasi lain yang mengutamakan kepentingan rakyat,” tandasnya.
(Dedi)

