Suara45 | Halmahera Timur – Babinkamtibmas Desa Sil Polsek Maba Selatan (Polres Haltim) Bripka Jufri Mareku melaksanakan sambang ke Desa binaan dan berhasil mengamankan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 83 kantong plastik didalam perahu di Desa Tewil Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur Maluku Utara. Kamis (24/12/2020).
Kapolsek Maba Selatan Iptu Irfan Firdaus S.Tr.K membenarkan melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam, S.Sos bahwa bertempat di Desa Tewil Kecamatan Maba Selatan bhabinkamtibmas Desa Sil Bripka Jufri Mareku melaksanakan sambang kepada warga masyarakat dalam giat tersebut bhabinkamtibmas mendapatkan informasi ada masyarakat Desa Tewil yang menjual minuman keras jenis Cap Tikus,
Lanjut Kapolsek dengan adanya informasi tersebut bhabinkamtibmas bersama ketua BPD Desa Sil saudara Aidin Ahad turun di lokasi dan menemukan minuman keras jenis captikus yang di kemas dalam kantong plastik sebanyak 83 kantong plastik yang di simpan dalam gulboks.
Pemilik minuman keras jenis captikus Saudara R D , alamat Desa Dodaga Kecamatan Wasile Timur Kab Haltim,
Setelah di interogasi pemilik R D oleh Babinkamtibmas bahwa minuman jenis cap tikus dia ambil dari Desa Tiwil dan rencana dibawa ke Desa Sil melalui jalur laut menggunakan perahu sebelum dibawah ke Desa Sil Babinkamtibmas dan Ketua BPD Desa Sil berhasil digagalkan.
Barang bukti minuman jenis captikus sebanyak 83 Kantong Plastik diamankan di Polsek Maba Selatan ,saudara R D (pemilik minuman keras jenis captikus ) dimintai keterangan oleh anggota Polsek kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan nya lagi dan dilakukan pembinaan Rohani Polsek Maba Selatan. (ris)