sWara45 | Lebak – Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten (Badak Banten Perjuangan) DPAC Banjarsari menggelar audiensi penting pada Selasa (09/07/24), bertempat di Kantor Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Audiensi ini membahas dugaan pengendapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Bojongjuruh triwulan dua, yang diakui oleh Kepala Desa Bojongjuruh dengan alasan verifikasi data penerima.
Acara audiensi ini dihadiri oleh jajaran pengurus BBP DPAC Banjarsari, perwakilan DPAC se-zona 6, Camat Banjarsari Mahfud Basyir, Kepala Desa Bojongjuruh Sumantri, perwakilan paguyuban Kepala Desa Kecamatan Banjarsari, serta rekan-rekan media cetak dan online.
Dalam kesempatan tersebut, Jais Anggara dari BBP DPAC Banjarsari langsung menyampaikan berbagai isu yang tercantum dalam surat audiensi mereka kepada Sumantri di hadapan Camat dan para kepala desa.
Isu utama yang dibahas meliputi dugaan korupsi dalam realisasi BLT DD triwulan dua Desa Bojongjuruh. Keluhan datang dari keluarga penerima manfaat (KPM) yang hingga awal Juli 2024 belum menerima bantuan. Selain itu, ada dugaan bahwa pengalokasian dana BLT tersebut tidak transparan dan kurangnya pengawasan dari BPD Bojongjuruh serta Camat Banjarsari terhadap kinerja kepala desa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sumantri mengakui adanya pengendapan dana BLT DD triwulan dua. Ia menjelaskan bahwa pengendapan tersebut dilakukan untuk verifikasi data penerima bantuan. “Pertama yang perlu saya jelaskan, kenapa diendapkan atau diambil dari bendahara desa dengan tujuan harus diverifikasi dulu, terhadap KPM, khawatir penerima ada yang meninggal. Alhamdulillah, Pak Camat hari ini juga sudah dibagikan, jadi penerima KPM itu benar-benar yang memenuhi kualitas,” ujar Sumantri.
Mahfud Basyir, Camat Banjarsari, menegaskan bahwa pihaknya sering melakukan pembinaan dan pengawasan kepada desa-desa terkait dana BLT maupun proyek fisik lainnya. “Saya sering sampaikan agar kepala desa jangan sekali-kali menyalahgunakan dana desa. Terkait dugaan kelemahan pengawasan dari Camat, perlu saya sampaikan bahwa Camat sangat memperhatikan hal ini. Buktinya, setelah pencairan kita utus petugas Kecamatan dan menugaskan POLPP,” jelas Mahfud.
Herdi Sudrajat, Pembina BBP DPAC Banjarsari, mengkritik alasan verifikasi yang diberikan oleh Sumantri. Menurutnya, verifikasi seharusnya bisa dilakukan sebelum dana diambil dari rekening kas desa. “Verifikasi paling memakan waktu tiga atau satu minggu, tidak membutuhkan waktu lama. Buat apa ada perangkat desa yang digaji oleh negara jika tidak bisa memverifikasi penerima BLT ini,” ucap Herdi.
Herdi juga menyesalkan absennya beberapa pihak yang diundang dalam audiensi, seperti BPD, Sekdes, Kaur Keuangan, Kasi Ekbang Desa Bojongjuruh, serta KPM. “Saya meminta dua hal kepada Pak Camat: pertama, agar penerima bansos seperti BLT, PKH, BPNT, dan bansos lainnya di seluruh desa di Kecamatan Banjarsari diverifikasi ulang. Kedua, agar nama-nama KPM bansos dipampang di papan informasi desa untuk keterbukaan informasi publik,” tandas Herdi. (JMR)

