Swara 45, Tangerang – Warga Desa Sumurbandung, Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, Banten berinisial A diduga jadi korban pencemaran nama baik oknum pihak aplikasi pinjaman online Dana Kredit. Kamis (7/5/2021).
Warga tersebut A mengatakan, dirinya pernah mengajukan data ke aplikasi pinjaman online ini melalui Handphonenya, maksud hatinya hendak meminjam dana kredit karena terdesak kebutuhan hidup.
“Waktu itu, tadinya niat mau pinjam, lalu saya mikir – mikir dulu, namun belum juga apa – apa uangnya sudah masuk di transfer ke rekening saya. Kemudian saya lihat tidak sesuai nominal uang yang saya ajukan dengan uang yang telah ditransfer oleh pihak pinjaman online tersebut. Mau saya balikin lagi dananya akan tetapi pihak pinjaman online ini tidak merespon niat saya”, katanya
A menjelaskan, nominal pengajuan dana yang ia ajukan ke pinjaman online ini sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah akan tetapi nominal dana pinjaman yang ia dapat hanya sebesar satu juta rupiah.
“Saya mengajukan pinjaman waktu itu, satu juta dua ratus ribu dan hanya ditransfer uang satu juta, terus kurang lebih jangka waktu satu minggu, harus pelunasan dua juta tiga ratus ribu, jadi bunganya satu juta empat ratus ribu.
Lanjut A, dikemudian hari ia melihat data pribadinya disebar atau diviral kan oleh oknum pihak pinjaman online itu ke Media Sosial.
“Dikemudian hari menyebar data saya (diviral kan) oleh oknum pihak pinjaman online ke medsos dengan kata kasar dan kurang ajar”, jelasnya
A menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang pernah menjadi korban pencemaran nama baik oleh aplikasi pinjaman online untuk segera melapor ke pihak yang berwenang.
“Saya menghimbau, untuk semua yang mengalami penipuan, pencurian data,dan pencemaran nama baik, ancaman atau teror dan intimidasi yang di lakukan oleh aplikasi pinjaman online, untuk segera melapor ke pihak berwajib untuk memberikan efek jera terhadap oknum pihak pinjaman online tersebut. (Bonay)

