SWARA45.COM-Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menyoroti Dana bantuan BLT minyak goreng dan program sembako tunai di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping, hal itu berdasarkan adanya pengaduan dari KPM, yang mengaku dana bantuannya disunat oknum kades melalui RT sebesar 50.000/KPM.
“Saya mendapatkan pengaduan langsung dari KPM adanya pungutan liar sebesar Rp. 50.000 yang dilakukan oleh RT ,dan diduga kuat pungli tersebut atas perintah oknum kepala desa”ungkap Musa.
Bukan hanya itu ,kata Musa bantuan program sembako yang melalui KKS di desa Pagelaran sebesar Rp. 200.000/KPM masih sistem paket dan diatas harga pasar yang mana Rp. 200.000 tersebut KPM rata-rata terima 10 kg beras 1 ekor ayam, 3 butir apel 4 butir, 1 kg telur dan 1/4 kacang hijau.
Bahkan KPM juga mengeluh lantaran bantuan berasnya diambil oleh RT 4 liter, telur 4 butir, apel 2 butir.
“Persoalan BPNT desa Pagelaran tidak lepas dari konflik kepentingan oknum kepala desa, padahal baru satu bulan lebih inspektorat jenderal kementerian sosial RI melakukan pemeriksaan terhadap KPM, agen BPNT dan kepala desa namun nampaknya tidak ada efek jera”ujar Musa.
Parahnya lagi Lanjut Musa, agen BPNT di desa itu agen BPNT yang di salurkan oleh Abdul Kholik ternyata Agen tersebut milikb oknum Kepala desa .
“Jadi tindakan oknum kepala desa tersebut sudah diluar batas kewajaran, ada konflik kepentingan bisnis untuk mencari keuntungan sudah sangat jelas dan ini adalah bentuk pelanggaran terhadap UU No 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin,” tutur Musa.
Dalam waktu dekat Musa Weliansyah yang juga Ketua Fraksi PPP Kabupaten Lebak akan segera melaporkanya ke Kejaksaan Negeri Rangkas Bitung c.q kasi Intel agar segera dilakukan penyelidikan.
Hingga berita ini di tayangkan kepala Desa Pagelaran masih upaya untuk di konfirmasi.(1K)

