sWara45 | Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Arwis Sembiring menegaskan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk menunda pembayaran ganti rugi terhadap lahan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Bekasi Timur.
Permintaan tersebut dilatarbelakangi oleh aduan pidana atas kasus Rusunawa yang sudah disampaikan dalam rapat badan anggaran beberapa waktu lalu.
Arwis menegaskan bahwa seharusnya penyelesaian pidana diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembayaran.
Dia juga menjelaskan bahwa terdapat putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Pemkot Bekasi membayar ganti rugi lahan Rusunawa tersebut.
Namun, anggota Banggar tersebut menolak pembayaran tersebut, mengungkapkan bahwa dia tidak ingin ada masalah di akhir masa jabatannya, dan rekan-rekannya setuju dengannya.
Sementara itu, M. Minin, ahli waris dari Umun Bin Sinan, melaporkan Jenan, ahli waris Siman, dan Ersin Supriyadi dengan tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHP kepada Polres Metro Bekasi Kota dengan nomer laporan, 156/K/II/201/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Pelaporan tersebut didasari karena terdapat bukti girik yang dipergunakan oleh ahli waris Siman berbeda-beda, bahkan ada 3 girik dalam satu hamparan tanah yang sama. (ADV)

