sWara45 | Maraknya Pemberitaan Netralitas Pegawai di Lingkungan Pemerintahan menjelang Pemilihan Presiden dan Anggota Legislatif saat ini juga mendapat perhatian dan komentar dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD Kota Bekasi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Syaifudin.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin 20 November 2023 lalu di ruang fraksi PKS, Syaifudin menuturkan bahwa pemerintah Kota Bekasi harus dapat menjaga netralitas para pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.
Syaifudin menyebut bahwa dengan masuknya bulan Februari tahun depan, di mana Kota Bekasi dipimpin oleh seorang Pj Wali Kota, menjaga nilai-nilai netralitas para kepala daerah dan organisasi perangkat daerah di bawahnya hingga tingkat kelurahan merupakan bagian dari amanah untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan transparan.
Mekanisme teknis menjaga netralitas tersebut sebenarnya sudah diatur dalam rambu-rambu, di mana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mensosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal yang mengatur netralitas ASN, TNI, POLRI, pejabat BUMN/BUMD, hingga ketua RT, RW, LPM, kepala desa, dan perangkat desa terkait tindak pidana berpolitik praktis yang dapat dipidanakan.
Untuk membantu pengawasan, petugas dari inspektorat dan panwaslu di tingkat daerah maupun propinsi telah ditugaskan untuk mengawasi netralitas di setiap daerah.
Dalam konteks ini, Syaifudin berharap Pj Wali Kota Bekasi tetap fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi agar tidak terlalu disibukkan dengan masalah netralitas. Pasalnya, hingga saat ini kinerja PAD Kota Bekasi masih jauh dari capaian target.
Selain itu, Syaifudin juga meminta agar masyarakat yang melaporkan oknum tertentu yang dinilai tidak menjaga netralitas ASN harus menyertakan bukti-bukti yang akurat.(Advertorial)

