Berita

Anggaran Rakyat Terbuang Sia-sia, Proyek Pemerintah Kabupaten Tangerang Rusak dalam Waktu Singkat

×

Anggaran Rakyat Terbuang Sia-sia, Proyek Pemerintah Kabupaten Tangerang Rusak dalam Waktu Singkat

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Kabupaten Tangerang – Proyek anggaran akhir tahun 2024 yang dikerjakan Pemerintah Kabupaten Tangerang baru saja selesai. Namun, hasilnya menyisakan kekecewaan.

Salah satu contohnya adalah proyek saluran pembuangan air limbah (SPAL) di Jalan Megu-Gembong, Desa Karang Harja, Kecamatan Cisoka, tidak jauh Dari Stadion mini   Sanghyang tunggal Cisoka yang sudah terlihat ambruk, padahal baru beberapa bulan selesai dikerjakan.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Proyek yang diduga berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) ini sejak awal sudah menimbulkan kecurigaan. Dalam investigasi Swara45.com, proyek tersebut tidak memasang papan informasi anggaran, sehingga publik tidak mengetahui detail proyek ini.

Tidak adanya transparansi ini semakin menguatkan dugaan adanya permainan dalam pelaksanaan proyek, terlebih dengan kondisi hasil yang mengecewakan.

Lebih lanjut, tim investigasi Swara45.com menemukan bahwa proyek ini diduga dikerjakan secara terburu-buru. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pekerjaan proyek tersebut dilakukan bahkan saat hujan turun, Selasa 11/03/2025.

Proyek ini baru berjalan sekitar tiga sampai empat bulan, tapi sudah hancur. Dulu pekerjaannya terburu-buru, bahkan saat hujan tetap dikerjakan. Hasilnya ya seperti ini, mengecewakan, ungkapnya.

Melihat kondisi proyek ini, muncul pertanyaan besar mengenai kualitas pekerjaan yang menggunakan anggaran dari pajak masyarakat.

Seakan-akan proyek ini dikerjakan tanpa pengawasan. Apakah Dinas Perkim dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan baik? Ataukah justru ada kongkalikong dengan pelaksana proyek demi keuntungan besar?

Tim investigasi Swara45.com berencana mengonfirmasi langsung ke pihak Dinas Perkim, Inspektorat Kabupaten Tangerang, serta DPRD Kabupaten Tangerang.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan lebih lanjut, investigasi juga akan dilanjutkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dan Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk meminta pertanggung jawaban atas proyek yang dinilai bermasalah ini.

(DEDI)

Berikan Komentar