Swara45.com | Tangerang – Sorotan tajam terhadap pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, kian menguat. Proyek yang dibiayai dari APBD sebesar Rp 3.908.071.600 dan dikerjakan oleh CV Telaga Abadi Nusantara ini kembali disorot, kali ini oleh aktivis kawakan Kabupaten Tangerang, Alex Purnama.
Alex, yang turut hadir dalam investigasi lapangan, menyebut bahwa pelaksanaan proyek jauh dari standar teknis yang seharusnya, Jum’at 09/08/2025.
“Pengujian dan pengukuran di lapangan jelas menunjukkan perbedaan dimensi pada bangunan. Ini bukan masalah kecil. Jika dibiarkan, kualitas dan keamanan bangunan akan terganggu,” tegasnya.
Ia menilai bahwa temuan ini mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang. Alex mengutip Permen PUPR No. 1 Tahun 2023 Pasal 6 ayat (1) yang menegaskan: Pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi dilakukan secara rutin dan/atau insidental untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengawasan insidental wajib dilakukan ketika ditemukan dugaan pelanggaran teknis di lapangan.
“Fakta perbedaan ukuran jelas masuk kategori pelanggaran teknis. Sesuai aturan, ini harus ditindaklanjuti dengan rekomendasi perbaikan, bahkan pembongkaran ulang jika perlu,” ujarnya,
merujuk pada Pasal 9 ayat (3) yang berbunyi: Hasil pengawasan yang menunjukkan ketidaksesuaian wajib ditindaklanjuti dengan perbaikan, penggantian, atau pembongkaran bagian pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Alex juga mengingatkan bahwa proyek pemerintah daerah memiliki kewajiban menerapkan Standar K4 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi).
Fakta di lapangan, banyak pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri. Ini jelas melanggar Pasal 7 ayat (2) yang menyebut: Pengawasan meliputi penerapan Standar K4, termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh seluruh tenaga kerja di lokasi proyek.
Menurutnya, sikap pasif dari dinas terkait mencerminkan pembiaran yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
“Dinas jangan hanya menunggu laporan di meja. Mereka punya kewajiban hukum untuk turun langsung, memeriksa, dan menindak. Kalau tidak, sama saja mengabaikan amanah undang-undang,” pungkasnya.
Sorotan ini menambah tekanan publik agar Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah konkret: melakukan evaluasi menyeluruh, memerintahkan pembongkaran ulang bagian bermasalah, serta memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis dan standar keselamatan kerja.
(Dedi)

