SWara45 | Tangerang – Sejumlah warga Kampung Cilukun, RT 05/RW 02, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan aktivitas sebuah pabrik pembuatan batako yang beroperasi di kawasan permukiman. Warga menilai keberadaan pabrik tersebut telah mengganggu kenyamanan lingkungan akibat kebisingan mesin produksi serta debu yang ditimbulkan selama kegiatan operasional berlangsung.
Keluhan warga mencuat karena aktivitas pabrik dinilai sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Selain suara bising yang terdengar saat proses produksi, warga juga mengaku terganggu oleh debu yang diduga berasal dari aktivitas pabrik tersebut.
Menurut keterangan warga, debu tidak hanya menyebar ke rumah-rumah penduduk, tetapi juga ditemukan menempel pada sejumlah fasilitas umum, termasuk tempat ibadah yang berada di sekitar lokasi usaha.
“Kami merasa terganggu dengan kebisingan dan debu yang ditimbulkan. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan sangat memengaruhi kenyamanan warga,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial S.
Warga menilai lokasi usaha tersebut sudah tidak lagi layak berada di tengah kawasan padat penduduk. Mereka berharap pemerintah daerah dapat melakukan peninjauan terhadap aktivitas perusahaan, termasuk memeriksa kelengkapan perizinan yang dimiliki.
Selain menyampaikan keluhan kepada media, masyarakat juga telah mengadukan persoalan tersebut kepada Ketua RT setempat. Dalam penyampaiannya, warga meminta agar pemerintah segera turun tangan untuk mengevaluasi keberadaan pabrik yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan.
Masyarakat juga mempertanyakan aspek legalitas usaha tersebut, terutama terkait izin operasional dan izin lingkungan. Menurut mereka, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan secara menyeluruh agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tambah warga.
Saat tim media mendatangi lokasi, aktivitas produksi terlihat masih berlangsung. Namun pihak manajemen perusahaan tidak berada di tempat sehingga belum dapat dimintai keterangan resmi terkait keluhan warga maupun status perizinan usaha tersebut.
Di lokasi juga terlihat sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Kondisi tersebut menjadi perhatian warga karena menyangkut aspek keselamatan dan kesehatan kerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Atas dasar itu, warga meminta Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan resmi terkait aktivitas usaha tersebut.
Masyarakat juga mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang agar melakukan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak manajemen perusahaan.
(DEDI)

