sWara45 | Keadaan darurat menimpa sejumlah sekolah dasar di Kecamatan Cigelis, Pandeglang, akibat terhambatnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mendorong para kepala sekolah mencari bantuan pinjaman, Pinjaman ini, yang diberikan dengan kesepakatan bunga, bertujuan untuk menjalankan kegiatan belajar-mengajar selama dana BOS masih tertunda.
“Di awal tahun, saat dana BOS belum cair, diduga terpaksa meminjam dari koperasi dengan jaminan buku rekening BOS untuk mendukung aktivitas pendidikan,” tutur King Badak, yang mendapat informasi dari warga Cigelis terkait praktek ini.
Eli Sahroni, Aktivis asal Banten menyinggung pihak koperasi yang disindir sebagai “rentenir” berkedok, yang secara tidak langsung telah menjadikan sekolah-sekolah sebagai nasabah dengan cara yang dipertanyakan. Dalam langkah tegasnya, Eli Sahroni Ketua Badak Banten Perjuangan berencana melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang guna menindaklanjuti dan meminta pencabutan izin operasional bagi koperasi terkait.
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan menambahkan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan keuangan sekolah, tetapi juga menciderai dunia pendidikan secara keseluruhan. Ia menduga adanya unsur pidana dalam kasus ini karena buku rekening dana BOS sekolah dijadikan jaminan.
Eli Sahroni yang sering disebut King Badak ini menambahkan, isu ini diharapkan dapat terangkat ke permukaan dan mendapatkan penanganan serius agar praktek yang dapat merugikan sekolah tidak terulang. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat membawa keadilan bagi sekolah-sekolah yang terdampak, serta memberikan pembelajaran bahwa pendidikan bukanlah arena untuk diintervensi dengan praktek yang merugikan, tuturnya. (Rilis BBP)

