Berita

AKAMSI Desak Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bekasi Tuntas kan Kasus Tera Ulang

×

AKAMSI Desak Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bekasi Tuntas kan Kasus Tera Ulang

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Bekasi – Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Rabu (29/6/2022).

Aksi unjuk rasa tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi pelayanan retribusi Tera / tera ulang yang merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Sebelumnya pada November 2021 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pelayanan retribusi Tera/Tera Ulang.

Dua tersangka berinisial M dan ES diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang pada 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. M saat itu menjabat Kepala Bidang Perdagangan dan ES saat itu menjabat Kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Dua tersangka ini diduga tidak menyetorkan hasil pungutan retribusi tera dan tera ulang ke kas daerah.

“Uang yang tidak disetorkan kepada negara Rp 1,1 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi,”kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko dalam siaran pers, Rabu (27/10/2021) lalu.

Pada AKSI tersebut, Rahbar Ayattullah Korlap Aksi mendesak agar Kejaksaan menuntaskan janjinya pada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memburu tersangka lain yang masih berkeliaran dengan bebas.

“Sampai detik ini Kejaksaan Negeri Kabupaten belum juga menetapkan tersangka baru, padahal dari tahun lalu mereka mengatakan akan memburu tersangka baru,” tegas Rahbar.

Dirinya juga mewanti-wanti agar Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak bermain mata dengan ‘calon tersangka’ yang sebenarnya sudah ada didaftar mereka.

“Jangan sampe ada main mata antara kejaksaan dengan calon tersangka baru dan terjadi lah permufakatan jahat disana, kasus ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya,” ujar Rahbar.

Adanya indikasi kuat, sambung Rahbar, bahwa pelaku masih menjabat sebagai asisten daerah pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Dengan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bekasi kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI,” cetusnya.

Rahbar menjelaskan bahwa adanya maladministrasi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi pada tahun 2017 juga melakukan pelanggaran dengan memberikan perintah secara tertulis dengan kop Pemkab Bekasi.

“Padahal pada saat itu belum ada Perda yang disahkan untuk melakukan hal tersebut,” tutup Rahbar Ayatullah.( Red )

Berikan Komentar