Berita

Ahli Waris Suhayah Bakal Gugat Oknum ASN Di Lebak

×

Ahli Waris Suhayah Bakal Gugat Oknum ASN Di Lebak

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Ahli waris Suhayah Eli Sahroni warga Kampung Julat , Desa Muara Dua Kecamatan Cikulur ,Kabupaten Lebak ,akan melakukan gugatan terhadap oknum ASN yang diduga menikah dengan pria yang sudah beristri.

Hal itu tentunya menurut Eli ,si oknum ASN yang bertugas di salah satu sekolah Menengah Pertama di Wanasalam diduga telah melanggar dari Surat Edaran BKN Nomor 48 Tahun 1990 Tentang Petunjuk Pelaksana PP45 Tahun1990 tentang Ijin Perkawinan dan perceraian PNS.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Saya sebagai Ahli waris suhayah istri sahnya HAS akan menjadi kuasa dari Suhayah untuk melakukan langkah gugatan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, kata Eli Sahroni yang juga Ketua Umum Badak Banten Perjuangan. Rabu (2/11/2022).

Dikatakan Eli ,pihaknya memiliki bukti atas pernikahan MM oknum guru SMPN 1 Wanasalam dengan HAS suami Suhayah yang sah berdasarkan hukum itu.

Dan bahkan kata Eli ,Pernikahanpun dilaksanakan pada malam hari yang di saksikan langsung oleh petugas pencatatan nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wanasalam.

” Sepertinya tidak akan sulit untuk menjerat dengan hukum atas peristiwa pernikahan mereka yang telah terjadi, termasuk para pihak yang terlibat dalam proses pernikahan tersebut”,ungkap Eli.

Di kutip dari CNBC Indonesia.com
Pemerintah menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita tidak bisa menjadi istri kedua atau ketiga maupun keempat. Artinya, PNS wanita hanya bisa menjadi istri pertama.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 48 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat,” tulis SE tersebut yang dikutip Selasa (23/3/2021).

Selain itu, seorang wanita yang menjadi istri kedua/ketiga ataupun keempat tidak boleh menjadi PNS. Artinya jika anda seorang istri kedua/ketiga/keempat maka tidak perlu mendaftar sebagai PNS.

Namun, jika anda sudah menjadi PNS dan ingin menjadi istri kedua/ketiga/keempat maka harus mengajukan pengunduran diri sebagai seorang abdi negara.

Sebab, jika seorang PNS wanita berbohong dan ketahuan sebagai istri kedua/ketiga/keempat, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Sementara itu, seorang PNS pria yang ingin memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami harus mendapatkan izin dari pejabat di Kementerian/Lembaga tempatnya bekerja. Jika tidak mendapatkan izin maka tidak diperbolehkan berpoligami.(1K/Jmr)

Berikan Komentar