Berita

Ada Proyek Siluman Di Desa Pangkat Jayanti, Di Duga Di Biarkan Tanpa Pengawasan Oleh Instansi Terkait Di Kab Tangerang

×

Ada Proyek Siluman Di Desa Pangkat Jayanti, Di Duga Di Biarkan Tanpa Pengawasan Oleh Instansi Terkait Di Kab Tangerang

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang- Kegiatan pembangunan saluran air/spal di kp kelapa RT 001/002 desa Pangkat kecamatan Jayanti diduga abaikan UU KIP dan tanpa pengawasan dari instansi terkait, jumat(20/08/2021).

Menurut salah satu warga mengatakan, pekerjaan ini di mulai hari Minggu sudah 6 hari, ujarnya

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Tidak terlihat pengawas di lokasi pekerjaan, yang ada hanya pekerja ketika ditanyakan terkait dari dinas mana dan siapa pelaksananya, ia menjawab “Itu urusan Mandor, dan mandor datangnya dua hari sekali”, tuturnya.

Riski, Pjs Desa Pangkat ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp menjawab, “itu bukan pekerjaan Desa, melainkan punya Pemda”.

Sementara itu, Anthoni Ketua DPC Kab Tangerang Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) mengatakan, lagi-lagi pekerjaan dikerjakan tanpa papan informasi seperti pekerjaan siluman, padahal itu adalah salahsatu bukti ketransparanan dalam suatu pekerjaan yang dibiayai oleh APBD.

Instansi terkait terkesan sengaja membiarkan pekerjaan ini tanpa papan anggaran, jika benar ada pengawasan tidak mungkin hal ini yang sudah jelas-jelas ada di UU di abaikan, ujar Anthoni.

Ini diduga sengaja dibiarkan oleh pihak dinas terkait, kami sebagai warga kabupaten tangerang merasa miris melihat infrastruktur di kabupaten tangerang yang selalu mengabaikan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Tambah Anthoni, Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Tidak Dipasangnya Papan Informasi/Proyek pada waktu pengerjaan, dan pengawas dari Dinas, menandakan secara tidak langsung, Kontraktor dan Pengawas, bisa di kenai tuduhan menutup-nutupi hak masyarakat mendapatkan informasi.

Bagaimana mau berbicara kualitas, jika pekerjaan seperti ini dibiarkan tanpa pengawasan, baik buruknya suatu pekerjaan infrastruktur masyarakatlah yang akan merasakan, tutup Anthoni. (Bonai)

Berikan Komentar