sWara45.Com-Ciamis
Pelayanan terpadu penerbitan buku Nikah yang bekerjasama antara Pengadilan Agama, Kemenag dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis tentang pelayanan terpadu penerbitan dokumen kependudukan bagi masyarakat setelah dilaksanakan pernikahan atau perceraian di Kabupaten Ciamis, Pemerintah melalui Kemenag Ciamis melaksanakan sidang isbat nikah yang di adakan di Aula Desa Sukaraja Kecamatan Sindang Kasih Kabupaten Ciamis 11/5/2023.
Sekitar 5 Pasangan yang selesai mengikuti sidang itsbat nikah di Aula Desa , akan langsung mendapatkan dokumen administrasi kependudukan berupa surat nikah dari KUA, serta KTP dan KK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Ciamis
Hadir dalam pelayanan terpadu Itsbat Nikah Kepala Kadis Sosial Kabupaten Ciamis Eka Oktaviana mewakili Bupati Ciamis, Perwakilan dari Kemenag Ciamis, Perwakilan dari Pengadilan Agama, Kepala KUA Kecamatan Sindang Kasih,serta stap Desa dan tokoh agama setempat.
Kadis Sosial Eka Oktaviana mewakili Pemerintah kabupaten Ciamis mengatakan dengan diadakannya pelaksanaan sidang itsbat supaya bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kepedudukan, salah satunya dalam hal pencatatan nikah yang sah dari Negara.
Ia mengatakan, kini pendaftaran pencatatan nikah sangat mudah dilakukan karena bisa secara online, dan masyarakat apabila melaksanakan pernikahan di Balai Nikah/ KUA pada saat jam kerja maka tidak dikenakan biaya.
Ditempat yang sama Kepala kantor Urusan Agama Sindang Kasih Aden mengungkapkan, dalam kepengurusan dokumen buku nikah mudah apabila diurus sendiri, apalagi nikah di KUA pada jam kerja biayanya gratis,seuai aturan pemerintah katanya.
Pada kesempatan tersebut buku Nikah langsung di serahkan kepada peserta sidang itsbat, secara oleh perwakilan Kemenag di saksikan Kadinsos .
(Lili Romli)

