Swara45 – Dinas Perumahan kawsan permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak Bidang bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS) laksanakan bedah rumah kategori tidak layak huni,
Bantuan tersebut bersumber dari dana APBD Lebak tahun 2024
Adang Sunarya staf pelaksana dibidang perumahan dan permukiman mengatakan,Pada tahun 2024 telah direalisasikan bantuan Stimulan rumah swadaya (BSRS) dari APBD sebanyak 150 unit rumah kategori tidak layak huni tersebar di 23 desa dari 15 Kecamatan,”Ujarnya Kamis 18/7/24.
“Kegiatan BSRS tersebut hasil monitoring pihak Perkim progres sudah mencapai 80 % hampir selesai,adapun anggaran per unit adalah sebesar Rp.20.000.000 dengan rincian 17.500.000 untuk pisik sisanya sebesar 2.500.000 untuk upah harian ongkos kerja (HOK) Sambungnya
“Dalam pelaksanaan kegiatan BSRS pihak desa dan pasilitator yang bertanggungjawab karena mereka lebih tahu kondisi dimasyarakatnya,bantuan stimulan bertujuan menangani percepatan permasalahan rumah tidak layak huni,tujuan tersebut dilakukan melalui skema peningkatan keswadayaan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk pembangunan kwalitas rumah ataupun pembangunan baru rumah beserta prasarana,sarana dan utilitas umum”Katanya
Masih kata Adang Sunarya,harapannya kegiatan BSRS berjalan lancar dan hasilnya bisa di huni oleh masyarakat”Pungkasnya (Adv-Jmr).

